Seorang individu dikatakan berperilaku abnormal apabila berdasarkan pertimbangan dan pemeriksaan psikologis dari ahli menunjukkan adanya kelainan atau gangguan mental (mental disorder), seperti: psikophat, psikotik, skizoprenia, psikoneurotik dan berbagai bentuk kelainan psikologis lainnya.
Kriteria yang pertama (statististik) dan kedua (norma) pada dasarnya bisa dideteksi oleh orang awam, tetapi kriteria yang ketiga (patologis) hanya bisa dilakukan oleh orang yang benar-benar memiliki keahlian di bidangnya, misalnya oleh psikolog atau psikiater.
Ketiga kriteria tersebut tidak selamanya berjalan paralel sehingga untuk menentukan apakah seseorang individu berperilaku abnormal atau tidak seringkali menjadi kontroversi. Misalkan, seorang yang melakukan kehidupan sex bebas. Di Indonesia, perilaku sex bebas bisa dianggap sebagai bentuk perilaku abnormal, karena tidak sesuai dengan norma-norma dan nilai-nilai yang disepakati dan juga tidak dilakukan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia, tetapi di Swedia dan beberapa negara Barat lainnya bisa dianggap sebagai bentuk perilaku normal, karena masyarakat di sana mengijinkannya (permisif) dan sebagian besar masyarakat di sana melakukan tindakan sex bebas. Sementara, menurut kriteria patologis pun mungkin saja tidak akan dianggap sebagai bentuk perilaku abnormal selama yang bersangkutan masih mampu menunjukkan orientasi dan objek sexual yang normal alias tidak mengalami psikosexual neurosis.
sumber : http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/11/15/tiga-kriteria-perilaku-abnormal/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar